Karimun, detik35. Com
Sebuah gudang kayu yang berlokasi di pinggir laut Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, diduga kuat menjalankan aktivitas penyimpanan kayu secara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Karimun, Edward Simanjuntak.
"Hasil investigasi lapangan kami menunjukkan bahwa gudang tersebut menyimpan kayu olahan tanpa izin resmi. Kuat dugaan, aktivitas yang dilakukan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan," tegas Edward, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, pemilik gudang diduga berinisial J, dan memanfaatkan lokasi strategis di dekat laut untuk memudahkan distribusi kayu Masuk dari luar daerah, bahkan dimungkinkan untuk aktivitas ekspor ilegal.
Edward menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang atau badan usaha yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa dokumen sah dapat dipidana.
Pasal 12 huruf e UU tersebut menyatakan:
"Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, dan/atau menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah."
Ancaman hukumannya dijelaskan dalam Pasal 83 ayat (1), yaitu:
"Dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000."
LSM Forkorindo mendorong Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun, termasuk Polres dan pihak TNI AL yang memiliki otoritas pengawasan laut, agar segera menindaklanjuti temuan ini.
"Kami mendesak agar dilakukan penyegelan dan audit dokumen secara menyeluruh terhadap gudang tersebut, serta memastikan tidak ada keterlibatan oknum yang membekingi," tambah Edward.(Red/Tim)