Karimun , detik35. Com
Penggunaan Dana Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, menjadi perhatian serius publik dan aktivis antikorupsi. Selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024, desa ini tercatat mengelola dana sebesar Rp 2.064.907.000. Namun, laporan realisasi kegiatan memunculkan banyak tanda tanya, mulai dari pengulangan program yang sama, angka-angka tidak wajar, hingga ketiadaan laporan hasil kegiatan.10 Mei 2025
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Karimun, Edward Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Pangke Barat. Namun hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut tidak mendapat balasan.
“Kami sudah surati pemerintah desa untuk meminta penjelasan atas realisasi Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Tapi sampai saat ini tidak ada respon. Ini justru memperkuat dugaan kami bahwa ada hal yang tidak beres,” ungkap Edward.
Salah satu kegiatan yang paling disorot adalah Penyelenggaraan Posyandu, yang muncul secara berulang dengan total anggaran yang cukup besar. Pada tahun 2023, Forkorindo mencatat anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp 209.245.900, dengan rincian belanja yang terfragmentasi dalam tujuh pos berbeda. Bahkan, salah satu entri tercatat sebesar Rp 93.600.000 untuk satu kegiatan, tanpa penjelasan detil.
Tahun berikutnya, 2024, kegiatan yang sama kembali dianggarkan sebanyak enam kali, dengan total nilai Rp 85.901.300. Forkorindo menilai pengulangan tersebut tanpa evaluasi kinerja dan dokumentasi kegiatan yang terbuka berpotensi menjadi modus penggelembungan anggaran.
“Tidak ada transparansi tentang siapa penerima manfaatnya, kapan pelaksanaannya, dan apa dampaknya. Jika dibiayai berulang tanpa laporan, maka patut diduga ada penyimpangan,” tegas Edward.
Selain Posyandu, LSM nForkorindo juga menyoroti alokasi besar untuk penyertaan modal dan program peningkatan produksi peternakan. Pada 2023, penyertaan modal desa mencapai Rp 135.546.000, dan program peternakan mendapatkan Rp 103.704.500. Sementara pada 2024, anggaran penyertaan modal kembali dialokasikan sebesar Rp 61.773.253, dan peternakan melonjak menjadi Rp 192.026.000.
Namun, berdasarkan pantauan Forkorindo di lapangan, belum ditemukan kejelasan mengenai unit usaha desa penerima modal, atau peningkatan sarana peternakan yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
“Kami tidak melihat kandang baru, peralatan peternakan, atau hasil ternak yang sepadan. Bahkan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang bisa diakses publik,” tambah Edward.
LSM Forkorindo Kabupaten Karimun menyatakan bahwa ketertutupan pemerintah desa dalam menjawab pertanyaan publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Karimun serta lembaga audit independen untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan khusus.
“Ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jika dana digunakan tidak tepat sasaran, maka ada indikasi pelanggaran hukum,” tegas Edward.
Pemerintah Desa Pangke Barat hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi atas dugaan tersebut, meskipun telah beberapa kali dihubungi. (Redaksi)