Siak, detik35.com
Dari penelusuran tim media detik35.com, terungkap adanya dugaan kuat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Kampung Parit I/II, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Selama dua tahun terakhir, dana yang tercatat dalam APBKam mencapai Rp436.905.500, namun pelaksanaan program dinilai tidak transparan dan minim bukti di lapangan.
Dana Posyandu Capai Rp135 Juta, Tapi Kegiatan Tak Rutin
Anggaran besar untuk kegiatan Posyandu mencapai Rp135.450.000, namun beberapa kader menyebut honorarium sering tertunda dan kegiatan hanya dilakukan sesekali. Pembagian makanan tambahan juga disebut hanya terjadi satu kali dalam setahun.
“Kadang ada, kadang tidak. Kami tidak tahu kenapa dananya sebesar itu tapi kegiatan minim,” ujar salah satu kader.
Pendidikan Non-Formal: Rp74 Juta Tanpa Seragam dan Fasilitas
Program PAUD, TPQ, dan madrasah non-formal menelan Rp74.000.000, namun warga dan wali murid mengaku tidak pernah melihat adanya seragam baru atau peningkatan sarana belajar.
Alat Pertanian Rp89 Juta: Barang Tak Pernah Diterima
Dana sebesar Rp89.164.500 untuk peningkatan produksi pangan disebut digunakan untuk pembelian alat pertanian dan penggilingan padi. Namun hingga kini, kelompok tani tidak pernah melihat atau menerima alat tersebut.
“Kalau memang dibeli, letaknya di mana? Kami tidak pernah tahu,” kata seorang petani setempat.
Jalan Cepat Rusak, Pelatihan Perempuan Diduga Tak Pernah Ada
Pembangunan jalan lingkungan dengan anggaran Rp90.491.000 dinilai warga tidak sepadan dengan hasilnya. Sementara itu, dua pelatihan pemberdayaan perempuan yang menghabiskan Rp47.800.000 disebut tidak diketahui warga perempuan di kampung tersebut.
Warga Desak Inspektorat Siak Audit Dana Desa
Melihat banyaknya dugaan penyimpangan, warga secara terbuka meminta Inspektorat Kabupaten Siak turun tangan melakukan audit menyeluruh dan independen. Mereka juga menuntut keterbukaan data dan bukti pelaksanaan seluruh program yang telah dianggarkan.
“Dana ini milik rakyat, bukan untuk dikendalikan segelintir orang. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada proses hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat.(Redaksi)