Karimun, detik35. Com
Sebuah gudang kayu di kawasan pesisir Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah diduga melakukan aktivitas pengolahan kayu secara ilegal. Gudang ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan terlibat dalam pengolahan kayu masak tanpa izin yang jelas.
Menurut informasi yang diperoleh dari LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Karimun, kayu yang masuk ke gudang tersebut awalnya masih dalam bentuk balok kaleng. Setelah tiba di lokasi, kayu-kayu tersebut diolah menjadi berbagai produk kayu olahan seperti papan, bloti, dan jenis kayu lainnya. Semua aktivitas ini diduga berlangsung tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diatur dalam undang-undang kehutanan.
Ketua Forkorindo Karimun, Edward Simanjuntak, mengatakan bahwa tim Forkorindo menemukan fakta mencurigakan selama investigasi mereka di lokasi.
"Kami menemukan bahwa kayu-kayu yang masuk ke gudang ini berasal dari luar daerah, dan setelah diproses di sini menjadi produk kayu olahan. Proses pengolahan kayu ini dilakukan tanpa dokumen legal yang sah," kata Edward.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengamatan tim di lapangan, dan terletak di lokasi yang strategis di tepi laut, yang memudahkan distribusi kayu, bahkan berpotensi untuk ekspor ilegal.
Edward juga menceritakan pengalaman tim Forkorindo saat berbicara dengan salah satu pekerja di gudang tersebut.
"Kami bertanya kepada pekerja yang berada di lokasi, namun mereka hanya menjawab, 'Saya tidak tahu, saya cuma pekerja,' saat ditanya siapa pemilik gudang ini. Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa ada upaya untuk menyembunyikan identitas pemilik gudang," jelasnya.
Forkorindo merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang setiap orang atau badan usaha yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa dokumen sah. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Forkorindo mendesak agar Dinas Kehutanan Provinsi Kepri, Polres Karimun, dan TNI AL segera menyegel gudang tersebut, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang ada, serta memastikan bahwa tidak ada oknum yang membekingi aktivitas ilegal ini.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Aktivitas seperti ini harus dihentikan segera, karena tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga mengancam kelestarian hutan kita," ujar Edward.(Tim)