-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas Jalan Umum di Sumsel Mulai Januari 2026

| July 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T06:28:37Z

Palembang ,detik35.Com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah tegas dalam mengatasi kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan batu bara. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025, seluruh kendaraan pengangkut batu bara dilarang melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026.


Instruksi tersebut diteken langsung oleh Gubernur Herman Deru pada 2 Juli 2025, dan diumumkan dalam rapat terbatas (ratas) bersama 13 kepala daerah di Griya Agung, Palembang, Senin malam (7/7/2025). Daerah-daerah yang menyatakan komitmennya mendukung kebijakan ini di antaranya Muara Enim, Lahat, PALI, Banyuasin, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, hingga OKU Selatan.


Mulai 7 Juli ini, semua truk batu bara dilarang melintasi Jembatan Muara Lawai. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlangsungan infrastruktur. Jembatan itu sudah tidak layak lagi dilewati kendaraan berat," tegas Deru dalam pernyataan resminya.


Larangan ini muncul setelah maraknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan nasional dan provinsi, serta kecelakaan lalu lintas yang meningkat akibat truk-truk overtonase batu bara. Pemprov Sumsel mencatat, sebagian besar infrastruktur rusak karena kendaraan melebihi kapasitas, terutama di jalur pengangkutan dari kawasan tambang ke pelabuhan.


Selain itu, peristiwa kerusakan di Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat, yang nyaris ambruk akibat padatnya lalu lintas truk batu bara menjadi pemicu utama percepatan pelarangan ini.


Dalam ratas tersebut, 13 kabupaten/kota menyatakan siap menerapkan larangan dan mendorong percepatan pembangunan jalur khusus batu bara maupun pemanfaatan rel kereta api sebagai moda transportasi utama.


Kita tidak bisa lagi kompromi. Jalan umum untuk masyarakat, bukan untuk tambang. Kalau investor tambang tidak bisa patuh, mereka akan kami tindak," tegas Gubernur Deru.


Dinas Perhubungan Sumsel juga telah diminta mengawal pengawasan di titik-titik rawan dan menyiapkan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, dinas PU, dan Satpol PP.


Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan Pemprov Sumsel terhadap keselamatan masyarakat umum dan menjaga keadilan sosial. Dalam praktik sebelumnya, warga kerap dirugikan karena jalan umum rusak parah, debu beterbangan, hingga hilangnya nyawa akibat kecelakaan.


Bagi pengusaha tambang atau sopir yang nekat melanggar aturan ini setelah 1 Januari 2026, Pemprov memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif, penyitaan kendaraan, hingga pencabutan izin operasional.(Red) 

×
Berita Terbaru Update