-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK dan Kemendiktisaintek Sepakat Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi

| May 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-03T16:24:32Z

 

Jakarta, detik35. Com

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menetapkan bahwa pendidikan antikorupsi akan menjadi bagian dari Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini kepada generasi muda, khususnya mahasiswa.3 Mei 2025


Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini telah dilakukan bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Brian Yuliarto. “Semua mahasiswa akan mendapatkan pelajaran tentang antikorupsi, sebagai bagian dari kurikulum nasional,” ujar Ibnu dalam pernyataannya di Gedung C1 KPK, Jumat (2/5/2025).


Beberapa perguruan tinggi sebelumnya sudah menerapkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah pilihan atau wajib. Kini, kebijakan tersebut akan diperluas ke seluruh institusi pendidikan tinggi, agar lebih sistematis dan terstruktur.


Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa pihak kementerian akan meninjau langsung pelaksanaan model pendidikan antikorupsi hingga ke daerah-daerah. Menurutnya, implementasi pendidikan antikorupsi ini tidak bisa dilakukan oleh KPK saja, tetapi membutuhkan kolaborasi banyak pihak, termasuk masyarakat dan institusi pendidikan.


Langkah ini diambil sebagai respon terhadap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan adanya penurunan skor integritas dari 71 pada 2023 menjadi 69,50 pada 2024. Skor ini dikategorikan berada pada level korektif, yang menunjukkan perlunya perbaikan signifikan.


Salah satu temuan mencemaskan dari survei tersebut adalah masih kuatnya budaya gratifikasi di dunia pendidikan. Sebanyak 30% guru dan dosen masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau orang tua siswa sebagai hal yang wajar. Bahkan, 65% orang tua peserta didik mengaku memberikan bingkisan kepada pengajar, terutama pada momen tertentu seperti hari raya. Praktik ini, di beberapa kasus, bertujuan untuk mendapatkan nilai yang lebih baik atau agar siswa bisa lulus.


Selain itu, praktik tidak jujur juga masih marak. Kasus mencontek ditemukan di 78% sekolah dan 98% kampus yang menjadi responden survei. Plagiarisme pun terjadi di 43% kampus dan rentan muncul di 6% ruang sekolah.


Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa untuk memperbaiki skor integritas ini, ada tiga aspek penting yang perlu dibenahi, yaitu karakter individu, ekosistem pendidikan, dan tata kelola. Ia menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya soal materi ajar, tapi juga soal pembentukan budaya dan karakter bangsa.


Dengan menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib, pemerintah berharap agar generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang berintegritas dan menjadi pelopor pemberantasan korupsi di masa depan.(Red/Adiba) 

×
Berita Terbaru Update