WASPADA! APLIKASI KENCAN DIDUGA JADI JERAT BEGAL, KEMENKOMDIGI TURUN TANGAN
![]() |
| Komplotan di Depok Diduga Gunakan Platform Digital untuk Menjebak Korban, Pemerintah Minta Warga Lindungi Data Pribadi |
JAKARTA — detik35. Com. - Ruang digital kembali menjadi perhatian setelah kepolisian membongkar dugaan aksi pencurian dengan kekerasan di Depok, Jawa Barat, yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjaring korban.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkomdigi Farida Dewi Maharani mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi serta mempertimbangkan faktor keselamatan sebelum bertemu langsung dengan seseorang yang dikenal melalui aplikasi.
Menurut Kemenkomdigi, keamanan pengguna harus menjadi perhatian utama dalam perkembangan ekosistem digital.
Kemenkomdigi juga menyatakan akan mengecek kepatuhan aplikasi kencan digital yang beroperasi di Indonesia terhadap kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Pemerintah menekankan bahwa platform digital harus memiliki tata kelola yang baik, mekanisme pelaporan yang efektif, serta perlindungan memadai bagi penggunanya.
Sementara tindak pidana yang dilakukan oleh pengguna aplikasi merupakan ranah penegakan hukum kepolisian.
MODUS BERAWAL DARI APLIKASI
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok mengungkap komplotan begal yang diduga memanfaatkan aplikasi kencan untuk mencari dan menjebak korban.
Tiga orang berinisial AH, KA, dan S diduga terlibat dalam aksi tersebut. Polisi menyebut komplotan itu telah beraksi di lima lokasi kejadian di wilayah Depok.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, lakban, tali, pakaian korban, tas, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa interaksi di ruang digital tetap membutuhkan kewaspadaan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal secara daring, terlebih ketika hendak melakukan pertemuan langsung.
Kemenkomdigi juga mengajak masyarakat melaporkan konten atau aktivitas digital yang melanggar ketentuan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.(Red)
