Maqdir Ismail Usul RUU Perampasan Aset Atur Standar Penyitaan Demi Jamin Kepastian Hukum

Maqdir Ismail Usul RUU Perampasan Aset Atur Standar Penyitaan Demi Jamin Kepastian Hukum


JAKARTA – detik35. Com. Advokat Maqdir Ismail meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara tegas standar penyitaan aset guna menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat. Menurutnya, penyitaan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau laporan penyidik tanpa mekanisme pembuktian yang kuat.

Pandangan tersebut disampaikan Maqdir Ismail dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Maqdir menilai praktik penyitaan aset selama ini masih berpotensi dilakukan tanpa standar pembuktian yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak kepemilikan seseorang.

"Perampasan atau penyitaan barang tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan bahwa aset tersebut merupakan hasil tindak pidana. Hal itu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan adil," ujarnya.

Ia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci syarat dan standar pembuktian sebelum aset seseorang dapat disita atau dirampas negara. Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum wajib menghadirkan bukti yang cukup mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana.

Di sisi lain, Maqdir menegaskan pemilik aset harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan menguji seluruh alat bukti yang diajukan melalui proses peradilan yang adil serta bebas dari tekanan.

Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia serta hak kepemilikan warga negara.

Selain itu, Maqdir juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia berpandangan kewenangan negara untuk merampas aset harus dibatasi hanya terhadap tindak pidana tertentu yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan DPR dalam menyusun regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi lainnya, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

(Red)