Viral Penganiayaan Ojol Perempuan di Karimun, Polisi Tetapkan Adik Kandung Korban

Viral Penganiayaan Ojol Perempuan di Karimun, Polisi Tetapkan Adik Kandung Korban

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan berinisial Riri yang sempat viral di media sosial. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan RHF (24), yang merupakan adik kandung korban, sebagai tersangka.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui laporan polisi, hasil visum, pemeriksaan sejumlah saksi, serta gelar perkara.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perselisihan dalam lingkungan keluarga yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan. Korban diduga didorong hingga terjatuh, mengalami benturan pada bagian kepala, dicekik pada leher, serta beberapa kali dipukul sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF sebagai tersangka dan mengamankannya pada Rabu, 29 Juli 2026. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan, dan kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum," tegas AKBP Yunita Stevani.

Atas kasus tersebut, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

(Anas)