DPR Desak Pemerintah Siapkan Skema Baru Pendanaan MBG Usai MK Larang Penggunaan Dana Pendidikan

DPR Desak Pemerintah Siapkan Skema Baru Pendanaan MBG Usai MK Larang Penggunaan Dana Pendidikan


Jakarta – detik35. Com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan akan berdampak pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. DPR meminta pemerintah segera menyiapkan skema pendanaan baru agar program strategis tersebut tetap berjalan tanpa mengurangi anggaran pendidikan.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan harus difokuskan sepenuhnya untuk mendukung kebutuhan inti sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurut Hetifah, keputusan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan agar benar-benar digunakan bagi peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. 

"Kami sangat mengapresiasi putusan MK. Anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," ujarnya, Minggu (2/8/2026).

Meski MK telah memberikan batas waktu implementasi putusan tersebut, Komisi X DPR mendorong agar pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai diterapkan dalam APBN 2027. Namun hingga kini, DPR mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai sumber pendanaan pengganti program MBG.

Selama ini, sebagian besar pembiayaan MBG berasal dari alokasi anggaran pendidikan. Karena itu, pemerintah dinilai harus segera merumuskan alternatif pembiayaan, baik melalui pembentukan pos anggaran baru, realokasi anggaran di luar sektor pendidikan, maupun pemanfaatan dana cadangan negara.

Hetifah menegaskan pembahasan mengenai sumber pendanaan baru akan menjadi salah satu agenda utama dalam pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 bersama pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa setelah anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk MBG, seluruh alokasi pendidikan harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemerataan layanan pendidikan.

Pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan anggaran tersebut dijadwalkan berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus mendatang. DPR bersama pemerintah akan membahas hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif APBN Tahun Anggaran 2027.

Komisi X DPR memastikan akan mengawal pelaksanaan putusan MK agar pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan benar-benar diterapkan sesuai amanat konstitusi, sekaligus memastikan keberlanjutan program MBG melalui skema pembiayaan yang baru.

Redaksi