Memasuki Hari Keenam Pendaftaran, Belum Ada Warga Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa PAW
![]() |
| Memasuki Hari Keenam Pendaftaran, Belum Ada Warga Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa PAW |
OKU TIMUR – detik35. Com. - Proses pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah dibuka sejak 28 Juli 2026 hingga kini belum menarik minat masyarakat. Memasuki hari keenam pendaftaran, Minggu (2/8/2026), panitia memastikan belum menerima satu pun berkas pendaftaran dari bakal calon kepala desa.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW, Sumariyono, mengatakan hingga saat ini belum ada warga yang datang untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa. Meski demikian, tahapan pendaftaran masih terus berlangsung dan akan ditutup pada Selasa, 4 Agustus 2026.
"Sejak pendaftaran dibuka pada 28 Juli 2026 hingga hari ini, belum ada satu pun masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu. Pendaftaran masih kami buka hingga 4 Agustus 2026," ujar Sumariyono kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, panitia tetap membuka pelayanan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan siap menerima masyarakat yang ingin mengikuti proses pencalonan. Seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan secara transparan, tertib, dan akuntabel.
Panitia berharap masih ada masyarakat yang memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen untuk membangun desa agar memanfaatkan sisa waktu pendaftaran. Kehadiran calon kepala desa dinilai penting agar proses Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat yang berminat diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan menyerahkan berkas pendaftaran sebelum batas waktu berakhir. Apabila hingga penutupan pendaftaran belum terdapat bakal calon yang mendaftar, panitia akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu merupakan mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebelum berakhirnya masa jabatan definitif. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam proses pencalonan diharapkan dapat menjaga keberlangsungan roda pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Redaksi
