Penyidik Uji 74 Kilogram Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Libatkan Pegadaian

Penyidik Uji 74 Kilogram Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Libatkan Pegadaian


Jakarta – detik35. Com - Penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung mulai melakukan pengujian laboratorium terhadap 74 kilogram emas batangan yang disita dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sebanyak 74 keping emas batangan tersebut diperiksa dengan melibatkan PT Pegadaian untuk memastikan keaslian, kadar, serta berat emas sebelum dijadikan bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pengujian tersebut merupakan bagian dari mekanisme joint investigation yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung.

"Hari ini penyidik bersama Kejaksaan Agung dan Pegadaian melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 74 keping emas atau setara 74 kilogram," ujar Budi di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, hasil pengujian laboratorium akan menjadi salah satu dasar dalam proses pelimpahan barang bukti beserta berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.

Selain emas, penyidik juga melakukan verifikasi terhadap barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, di antaranya rupiah, dolar Amerika Serikat (US$), dan dolar Singapura (SGD). Untuk memastikan keaslian mata uang asing tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, FBI, serta instansi terkait lainnya.

Budi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Sementara itu, Kepala Departemen Laboratorium Gemologi PT Pegadaian, Rubika, menjelaskan pemeriksaan diawali dengan identifikasi keaslian emas, kemudian dilanjutkan dengan pengujian kadar dan berat di laboratorium.

Menurut Rubika, pemeriksaan yang telah dilakukan masih sebatas identifikasi visual. Seluruh emas selanjutnya akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pengujian secara menyeluruh, dengan hasil yang diperkirakan dapat diketahui dalam waktu satu hingga dua hari.

Hasil pengujian laboratorium tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara sebelum berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk tahapan hukum selanjutnya.(Red)