Istana Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Sah Tanpa Keputusan Presiden
![]() |
Istana Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Sah Tanpa Keputusan Presiden |
Jakarta – detik35. Com - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah sah dan tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
Prasetyo menjelaskan, pengunduran diri dari suatu jabatan merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak memerlukan penerbitan Keppres. Menurutnya, Keppres hanya diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat definitif yang baru berdasarkan usulan dari Jaksa Agung kepada Presiden.
"Pengunduran diri merupakan keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan. Keppres nantinya diperlukan apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru," ujar Prasetyo Hadi, Senin (13/7/2026).
Hingga kini, pemerintah mengaku belum menerima usulan dari Jaksa Agung mengenai calon pengganti definitif untuk mengisi jabatan Jampidsus.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang tengah berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan langkah tersebut diambil agar proses hukum dapat berjalan secara profesional tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya berinisial FA yang diketahui merupakan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung selanjutnya dilimpahkan untuk diteruskan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk menjamin kelancaran tugas di bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan tersebut dilakukan sambil menunggu proses pengangkatan pejabat Jampidsus definitif oleh Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung.(Red)
