Vonis Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman, Hakim Tegaskan Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan
![]() |
| Vonis Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman, Hakim Tegaskan Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan |
Jakarta – detik35. Com. - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap alasan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mencapai ketebalan hingga 1.146 halaman.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa tebalnya dokumen putusan merupakan konsekuensi dari kompleksitas perkara yang melibatkan berbagai alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, hingga pembelaan para terdakwa yang harus dianalisis secara menyeluruh.
"Putusan dalam perkara ini terdiri atas 1.146 halaman," ujar Ketua Majelis Hakim saat membuka sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis hakim menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak didasarkan pada opini publik, tekanan eksternal, maupun dugaan yang berkembang di luar persidangan. Seluruh pertimbangan hukum disusun berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan serta alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
"Seorang hakim mengadili dan menjatuhkan putusan semata-mata berdasarkan alat bukti yang sah yang terungkap di persidangan disertai keyakinan hakim, bukan berdasarkan dugaan, opini yang berkembang di luar persidangan ataupun keyakinan semata tanpa didukung alat bukti," tegas majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menjelaskan bahwa perkara ini diperiksa menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), karena persidangan pokok perkara dimulai setelah aturan tersebut berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Penerapan regulasi tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026.
Hakim menjelaskan bahwa KUHAP Baru memperluas cakupan alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian. Jika sebelumnya hanya dikenal lima jenis alat bukti, kini terdapat delapan jenis alat bukti yang diakui secara hukum, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim selama persidangan, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Menurut majelis, keseluruhan alat bukti tersebut menjadi dasar untuk menilai fakta-fakta persidangan sebelum menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Nadiem Anwar Makarim dan para terdakwa lainnya terbukti atau tidak.
Usai memaparkan dasar pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim kemudian melanjutkan agenda persidangan dengan pembacaan amar putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode anggaran 2019 hingga 2022.(Red)
