Diduga Dianiaya Suami dan Perempuan yang Bersamanya, Istri Sah Tempuh Jalur Hukum

Diduga Dianiaya Suami dan Perempuan yang Bersamanya, Istri Sah Tempuh Jalur Hukum


OKU Timur, detik35. Com. – Seorang perempuan yang berstatus sebagai istri sah dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya bersama seorang perempuan yang saat itu berada bersamanya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan medis.29 Juni 2026

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya mendatangi suaminya untuk meminta uang kebutuhan rumah tangga. Namun, sesampainya di lokasi, korban mengaku mendapati suaminya sedang bersama seorang perempuan lain. Situasi yang awalnya merupakan persoalan keluarga itu kemudian memanas dan berujung pada dugaan tindak kekerasan.

Korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa gigitan, cakaran, serta pukulan yang mengenai bagian pinggul dan perut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.

Merasa hak-haknya sebagai istri dan warga negara telah dilanggar, korban kemudian meminta pendampingan hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah hukum itu ditempuh guna memperoleh perlindungan serta kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Ketua Paralegal Mandiri Jaya, Afif Sembara, S.H., C.HL., FPL., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan tanpa diskriminasi guna memastikan setiap warga negara memperoleh akses yang sama terhadap keadilan dan perlindungan hukum.

"Kami hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi dalam memperoleh keadilan. Hukum harus ditegakkan secara profesional, objektif, transparan, dan seadil-adilnya," ujar Afif Sembara.

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan kepada korban merupakan bagian dari upaya menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh bantuan hukum. Pihaknya juga memastikan akan mengawal proses hukum yang ditempuh korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan medis, serta persiapan pelaporan kepada pihak kepolisian masih berlangsung. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(Red)