KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
![]() |
| KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA |
JAKARTA —detik35.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, , sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Silmy terlihat keluar dari Gedung Merah Putih di Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2026) pagi dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian dibawa petugas untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka, di antaranya , , serta . Beberapa pejabat dan pegawai lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA.
Penyidik menduga telah terjadi penerbitan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk mendalami perkara, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan layanan keimigrasian dan pengawasan keberadaan warga negara asing di Indonesia.(Red)
