Vonis Mantan Wamenaker Noel Gerungan Dibacakan Hari Ini di PN Tipikor Jakarta

Vonis Mantan Wamenaker Noel Gerungan Dibacakan Hari Ini di PN Tipikor Jakarta


JAKARTA — detik35. Com - Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, atau Noel, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada , Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan jadwal persidangan, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja dan dipimpin oleh Hakim Ketua . Putusan tersebut menjadi tahap akhir proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Noel saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Noel. Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp4,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,36 miliar dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak swasta selama periode jabatannya.

Tak hanya uang, Noel juga diduga menerima satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler sebagai bagian dari gratifikasi. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara dan penerimaan gratifikasi.

Perkara ini turut melibatkan 10 terdakwa lainnya yang disebut bersama-sama melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Masing-masing terdakwa menghadapi tuntutan pidana yang berbeda sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan yang diduga dilakukan. Sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Putusan yang dibacakan majelis hakim hari ini akan menentukan nasib hukum Noel dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut, sekaligus menjadi penilaian akhir atas seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.(Red)