UU ASN 2026 Ubah Total Skema Pensiun PNS, Profesor Bisa Mengabdi hingga 70 Tahun

UU ASN 2026 Ubah Total Skema Pensiun PNS, Profesor Bisa Mengabdi hingga 70 Tahun

 Jakarta,detik35.Com - Pemerintah resmi mempertegas penataan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diterapkan penuh pada tahun 2026. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi nasional, khususnya terkait batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri sipil berdasarkan jabatan dan kompetensi.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sistem pensiun ASN kini dibuat lebih terstruktur, profesional, dan berbasis kebutuhan organisasi. Langkah ini diambil untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, efektif, serta membuka ruang regenerasi bagi aparatur muda yang dinilai memiliki kompetensi dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi serta pelayanan publik modern.

Dalam Pasal 55 UU ASN, pemerintah membagi ketentuan batas usia pensiun ke dalam beberapa kategori jabatan. Untuk pejabat struktural tingkat tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama yang setara eselon I dan II, batas usia pensiun ditetapkan hingga 60 tahun.

Sementara itu, pejabat administrator dan pengawas atau setingkat eselon III dan IV diwajibkan memasuki masa purna tugas pada usia 58 tahun. Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat pelaksana yang menjalankan fungsi administratif dan pelayanan publik sehari-hari di lingkungan pemerintahan.

Namun, aturan berbeda diterapkan bagi ASN dengan jabatan fungsional tertentu. Pemerintah memberikan masa pengabdian lebih panjang kepada profesi yang membutuhkan keahlian khusus dan pengalaman tinggi. Guru madya misalnya, dapat bertugas hingga usia 60 tahun, dosen sampai usia 65 tahun, sedangkan profesor atau guru besar serta peneliti ahli utama diperbolehkan mengabdi hingga usia 70 tahun.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keseimbangan antara regenerasi birokrasi dan kebutuhan mempertahankan sumber daya manusia berkualitas di sektor strategis, terutama pendidikan dan penelitian nasional.

Selain mengatur batas usia pensiun, pemerintah juga memastikan jaminan kesejahteraan ASN setelah memasuki masa purna tugas tetap terlindungi. ASN yang pensiun akan memperoleh hak berupa uang pensiun bulanan serta Tunjangan Hari Tua (THT) melalui PT Taspen.

Skema pensiun dihitung menggunakan formula manfaat pasti dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja dan gaji pokok terakhir. Masa kerja maksimal yang diakui dalam perhitungan tersebut adalah 32 tahun, sehingga nilai pensiun tertinggi yang bisa diterima ASN mencapai 80 persen dari gaji pokok terakhir di luar tunjangan tambahan lainnya.

Kebijakan baru ini pun memunculkan berbagai tanggapan di kalangan ASN. Sebagian menilai aturan tersebut memberi kepastian karier dan sistem birokrasi yang lebih sehat, namun tidak sedikit pula yang berharap pemerintah mempertimbangkan perpanjangan usia pensiun untuk profesi tertentu yang masih produktif.

Di tengah implementasi aturan baru tersebut, pemerintah juga dikabarkan tengah mengkaji sejumlah usulan tambahan terkait kenaikan batas usia pensiun bagi pejabat tinggi utama dan tenaga profesional strategis. Meski demikian, hingga kini ketentuan usia 58 tahun dan 60 tahun sebagaimana diatur dalam UU ASN tetap menjadi dasar hukum utama yang berlaku secara nasional mulai tahun 2026.(Red)