Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Tagihan Hotel Berujung Meja Hijau
![]() |
| Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Tagihan Hotel Berujung Meja Hijau |
Pangkalpinang, detik35. Com — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus penipuan tagihan hotel yang menyeret namanya ke meja hijau.
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai hukuman tersebut dijatuhkan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik, terdakwa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas hakim.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang sebelumnya menuntut Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara.
Jaksa menilai Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dengan menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh fasilitas hotel tanpa melakukan pembayaran.
Kasus ini bermula dari pemesanan berbagai fasilitas di Urban Vieu Hotel by Millenium Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024. Berdasarkan dakwaan, Hellyana disebut melakukan pemesanan kamar hotel, ruang rapat, paket meeting, konsumsi, hingga fasilitas lainnya untuk sejumlah kegiatan tanpa melunasi tagihan yang timbul.
Perkara tersebut didakwa menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 128 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut.
Vonis terhadap seorang kepala daerah aktif ini menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas terkait integritas pejabat publik dalam menjalankan jabatan dan tanggung jawabnya.(Red)
