Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Tekankan Etika dan Profesionalisme

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Tekankan Etika dan Profesionalisme


Jakarta, detik35. Com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri, , sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran personel dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026), Johnny menyampaikan bahwa penggunaan media sosial oleh anggota Polri harus diarahkan untuk menjaga citra, kredibilitas, serta reputasi institusi. Ia menekankan bahwa setiap personel dituntut bersikap profesional, proporsional, dan prosedural dalam setiap aktivitas, termasuk di ruang digital.

Meski melarang live streaming saat bertugas, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial secara positif. Platform digital dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kinerja institusi, khususnya dalam penyampaian informasi publik melalui fungsi kehumasan.

Lebih lanjut, seluruh anggota diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi kode etik profesi. Kepatuhan terhadap aturan menjadi hal utama, termasuk mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme anggota di lapangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(Red)