Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Polri, Pemerintah dan DPR Bentuk Panja
![]() |
| Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Polri, Pemerintah dan DPR Bentuk Panja |
Jakarta,detik35.Com.- Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri, Senin (25/5/2026). Pembahasan ini menjadi langkah awal dalam proses pendalaman revisi aturan terkait kelembagaan dan kewenangan Polri.
Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Sekretaris Negara , Menteri Keuangan , serta Menteri Hukum .
Dalam agenda tersebut, Komisi III DPR akan menyampaikan penjelasan resmi terkait substansi RUU Polri. Pemerintah melalui perwakilan presiden juga dijadwalkan memberikan pandangan serta tanggapan awal terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Selain membahas substansi aturan, DPR dan pemerintah juga akan menyusun jadwal serta rencana kerja pembahasan lanjutan. Kedua pihak dijadwalkan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan pasal demi pasal dalam revisi undang-undang tersebut.
Agenda penting lainnya adalah pembentukan panitia kerja (Panja) yang nantinya akan membahas RUU Polri secara lebih teknis dan mendalam.
Pembahasan RUU Polri diperkirakan menjadi salah satu isu strategis di parlemen karena menyangkut penguatan kelembagaan, kewenangan, serta reformasi di tubuh . Sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik guna memastikan reformasi Polri berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.(Red)
