MK Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU Hari Ini, Mulai dari UU ITE hingga KUHP

MK Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU Hari Ini, Mulai dari UU ITE hingga KUHP


Jakarta,detik35.Com.- menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 13 perkara uji materi undang-undang pada Senin (25/5/2026). Sejumlah perkara yang diputus mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, KUHAP, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan jadwal resmi, sidang dimulai pukul 14.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik yakni perkara nomor 163/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil UU ITE yang diajukan Malik Fahad.

Dalam permohonannya, pemohon meminta Pasal 27A UU ITE dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan demi kepentingan umum, pembelaan diri, maupun kritik terhadap kebijakan publik bukan termasuk tindak pidana pencemaran nama baik.

Selain itu, MK juga membacakan putusan perkara nomor 161/PUU-XXIV/2026 terkait uji konstitusional Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan Lintang Dwi Ramadhani. Sebelumnya, permohonan serupa juga pernah diajukan sejumlah pihak termasuk .

Tak hanya perkara UU ITE, sidang juga membacakan putusan sejumlah uji materi terhadap UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Pemilu, UU Penerbangan, hingga revisi KUHAP dan KUHP baru.

Dalam perkara uji materi KUHP, pemohon menyoroti frasa dalam Pasal 609 ayat (1) yang dinilai terlalu luas karena menggunakan kalimat “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”.

Hingga kini, tercatat puluhan permohonan uji materi terhadap KUHP baru telah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap sejumlah pasal dalam regulasi baru yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

Sidang pengucapan putusan ini menjadi bagian penting dalam proses pengujian konstitusional undang-undang di Indonesia guna memastikan setiap regulasi tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.(Red)