Kejati Sumsel Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan ke Penyidikan

Kejati Sumsel Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan ke Penyidikan

Palembang -detik35.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Keputusan ini diambil usai dilakukan gelar perkara (ekspose) yang menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel pada hari ini meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, proses peningkatan status dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bahan dan keterangan yang cukup selama masa penyelidikan.

Lebih lanjut, Vanny mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Aturan tersebut mewajibkan setiap tongkang yang melintasi jembatan di wilayah Sungai Lalan untuk menggunakan jasa pandu tugboat.

Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024. Dari skema kerja sama tersebut, diduga muncul praktik penyimpangan yang kini tengah didalami oleh penyidik.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejati Sumsel akan fokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan tata kelola sektor transportasi sungai berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi, khususnya di wilayah strategis seperti Sungai Lalan yang menjadi jalur vital aktivitas logistik di Musi Banyuasin.(Red)