DAU dan Dana Desa Kini Bisa Biayai Koperasi, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Akar Rumput
![]() |
| DAU dan Dana Desa Kini Bisa Biayai Koperasi, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Akar Rumput |
Jakarta,detik35.Com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menerbitkan kebijakan baru yang memperbolehkan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes). Regulasi ini mulai berlaku pada Senin, 6 April 2026, sebagai bagian dari upaya mempercepat penguatan ekonomi di tingkat desa.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran negara ke sektor koperasi. Dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal kerja, pengembangan usaha, hingga pembangunan infrastruktur pendukung koperasi di desa.
Langkah ini dinilai strategis karena koperasi desa memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi lokal, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan kemandirian ekonomi berbasis komunitas. Dengan adanya dukungan pembiayaan dari DAU dan Dana Desa, koperasi diharapkan mampu berkembang lebih profesional dan berdaya saing.
Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi desa untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, mulai dari sektor pertanian, UMKM, hingga perdagangan. Pemerintah menargetkan, penguatan koperasi desa dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pemerataan ekonomi nasional.
Di sisi lain, pemerintah daerah diingatkan untuk tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tersebut, guna memastikan dana yang digelontorkan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap koperasi desa tidak hanya menjadi lembaga simpan pinjam semata, tetapi juga mampu tumbuh sebagai motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan di tingkat akar rumput.(Red)
