6 Ribu Petani Tebu Siap Kepung Kejati Lampung, Tuntut Rekening PSMI Dibuka

 6 Ribu Petani Tebu Siap Kepung Kejati Lampung, Tuntut Rekening PSMI Dibuka


Bandar Lampung – detik35. Com - Gelombang protes besar akan mengguncang Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis (9/4/2026). Sekitar 6.000 petani tebu dari Lampung dan Sumatera Selatan menyatakan siap turun ke jalan menuntut pembukaan rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah yang saat ini diblokir akibat proses hukum.

Aksi ini digalang oleh Serikat Petani Tebu Mitra Mandiri PSMI dan dipicu kekecewaan terhadap respons aparat penegak hukum yang dinilai belum mengakomodasi nasib petani di tengah perkara yang berjalan.

Ketua Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri PSMI Lampung-Sumsel, Sartono, menegaskan bahwa petani merasa terdampak langsung oleh kebijakan pemblokiran rekening perusahaan.

“Ternyata kemarin responsnya tidak baik, tidak sesuai harapan dengan apa yang kami tuntutkan tentang petani yang ada di PSMI. Sudah kami sampaikan saat audiensi mengenai dampak proses hukum yang sedang berjalan, artinya mereka tidak bisa memilah dan tetap dipukul rata,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, rombongan petani dari Sumatera Selatan akan berangkat pada tengah malam dan diperkirakan tiba di lokasi aksi pada pagi hari. Bahkan, massa juga membuka kemungkinan bergerak ke Kantor Gubernur Lampung.

“Kami dari Sumsel berangkat jam 12 malam, perkiraan jam 8 pagi sudah tiba di depan kantor Kejati Lampung. Jumlah massa sekitar 6 ribu orang, dan kami ingin tetap utuh serta selamat saat berangkat maupun pulang,” jelasnya.

Dampak Ekonomi Jadi Sorotan

Pemblokiran rekening PSMI dinilai telah menghambat pembayaran kepada petani, sehingga berdampak langsung pada pembiayaan operasional dan keberlanjutan usaha tani.

Para petani mendesak agar rekening perusahaan segera dibuka agar aktivitas ekonomi kembali berjalan normal.

“Semua rekening diblokir, sehingga pembiayaan macet. Kami minta dibuka kembali supaya berjalan normal,” tegas Sartono.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, petani juga meminta adanya ganti rugi atas potensi kerugian yang mengancam tanaman tebu di lahan seluas 18.450 hektare.

“Kalau tidak dibuka, kami akan merugi dari tanaman tebu di lahan 18.450 hektare. Harapan kami ada penggantian kerugian,” tambahnya.

Siap Bertahan Hingga Tuntutan Dipenuhi

Aksi ini dipastikan tidak hanya berlangsung singkat. Massa bahkan berencana bertahan selama beberapa hari di lokasi hingga tuntutan mereka mendapat respons dari pihak Kejati Lampung.

“Kami tidak akan bubar sebelum tuntutan direspons. Kami siap menginap dua sampai tiga hari, bahkan lebih. Kami tidak ingin mencampuri proses hukum, kami hanya ingin pembayaran kepada petani tetap berjalan,” pungkasnya.

Aksi besar ini diprediksi menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan proses penegakan hukum dengan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya petani yang terdampak langsung.(*)