8 Larangan Dana Desa 2026, Desa Diminta Fokus ke Warga
![]() |
| 8 Larangan Dana Desa 2026, Desa Diminta Fokus ke Warga |
Jakarta – detik35. Com - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah secara resmi menetapkan delapan poin larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah desa di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut atas pengaturan pengalokasian dan penggunaan Dana Desa.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bersifat administratif berlebihan, tidak berdampak langsung kepada masyarakat, maupun untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah larangan penggunaan Dana Desa untuk penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, Dana Desa juga dilarang digunakan untuk kegiatan studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota, yang selama ini dinilai kerap menyedot anggaran besar namun minim manfaat langsung bagi warga desa. Pemerintah meminta kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa dilakukan secara lebih efisien dan terukur melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah pusat dan daerah.
Larangan lainnya mencakup penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban tahun-tahun sebelumnya, kecuali yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah menekankan bahwa Dana Desa bersifat tahunan dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukan dan waktu anggaran yang berjalan.
Pemerintah juga melarang penggunaan Dana Desa untuk pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, maupun warga desa yang berperkara di pengadilan. Dana Desa ditegaskan bukan instrumen untuk membiayai urusan hukum pribadi, melainkan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengarahkan agar Dana Desa difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan publik desa, penguatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi produktif, serta program sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan dan pendampingan agar pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 berjalan sesuai aturan. Aparatur desa juga diingatkan untuk memahami regulasi secara menyeluruh guna menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun hukum.
Dengan penegasan delapan larangan tersebut, pemerintah berharap Dana Desa benar-benar menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.(Red)
