Jakarta – detik35.Com
Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan konsolidasi guna menyiapkan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan swasta yang menerima bantuan dari negara wajib memberikan pendidikan tanpa memungut biaya, sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara atas pendidikan dasar yang dijamin konstitusi.
KSP menilai langkah ini penting untuk menghindari disparitas perlakuan antara sekolah negeri dan swasta, serta memastikan keadilan sosial dalam sektor pendidikan. Konsolidasi ini juga mencakup penyusunan regulasi turunan dan mekanisme pengawasan agar implementasi di lapangan tidak tumpang tindih dan sesuai amanat konstitusi.
Negara hadir tidak hanya dalam bentuk pendanaan, tetapi juga menjamin bahwa hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang terjangkau dan bermutu benar-benar terlaksana," ujar perwakilan KSP dalam pertemuan tersebut.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun skema pembiayaan dan pengawasan agar sekolah swasta penerima dana BOS, bantuan operasional, atau subsidi lainnya dapat menyesuaikan diri tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan.(Red)