TERKUAK! Presiden Prabowo Diduga Jadi Target Penyadapan Ilegal, 3 Polisi Ditahan

TERKUAK! Presiden Prabowo Diduga Jadi Target Penyadapan Ilegal, 3 Polisi Ditahan


JAKARTA – detik35. Com - Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal Polri menggemparkan publik. Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu sasaran penyadapan ilegal yang diduga melibatkan tiga personel kepolisian. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik mengusut dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memaparkan, dugaan penyalahgunaan sistem tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, serta tanpa dilengkapi laporan polisi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Sasaran penyadapan disebut tidak hanya terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha juga diduga masuk dalam daftar target.

Diduga Hapus Jejak Penyadapan

Perkara ini semakin serius setelah pada Oktober 2026 muncul dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan log aktivitas pada sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal. Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri aktivitas elektronik dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa dengan status saksi.

Prabowo Sudah Mengetahui Dirinya Disadap

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui dirinya diduga menjadi sasaran penyadapan.

Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

Yusril menegaskan, persoalan ini menjadi perkara serius, terlebih karena hingga kini belum sepenuhnya terungkap tujuan penyadapan terhadap kepala negara maupun sejumlah pejabat lainnya.

Polri Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi

Di tengah mencuatnya perkara tersebut, Polri menegaskan dugaan penyadapan ilegal merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.

Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat masih berlangsung, termasuk melalui mekanisme pengawasan dan penegakan etik.

Polri menegaskan bahwa penyadapan resmi harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan di luar kewenangan.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengubahan maupun penghilangan informasi elektronik secara melawan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan negara dan potensi pelanggaran terhadap hak privasi.

Publik kini menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai siapa saja yang menjadi sasaran, bagaimana penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(Red)