Prabowo Proses Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP, Keppres Segera Disiapkan
![]() |
| Foto.Ilustrasi |
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memproses pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian mantan Kapolri tersebut kini tengah disiapkan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa proses administrasi pemberhentian Listyo Sigit sedang berjalan. Hal itu disampaikan Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
“Sedang diproses keppres-nya (pemberhentian Listyo),” kata Prasetyo.
Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan kapan Keppres tersebut akan ditandatangani Presiden Prabowo. Nama calon pengganti Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan juga belum diumumkan.
Listyo Sigit diketahui baru sekitar satu bulan menjabat Kepala Staf Kepresidenan setelah dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026. Pengangkatannya ketika itu berdasarkan Keppres Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan.
Pemberhentian di Tengah Kasus Dugaan Penyadapan
Proses pemberhentian Listyo Sigit berlangsung di tengah perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Selain dirinya, dua jenderal polisi aktif, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi (EH), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat, tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM), kalangan media, serta pengusaha sepanjang 2025 hingga 2026.
Dugaan penyadapan disebut dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Ketiga tersangka saat ini dilaporkan telah ditahan di Rutan Mabes Polri dan disangkakan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan penetapan status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Red)
