BGN Perketat Aturan MBG, Makanan Tak Boleh Dibawa Pulang

BGN Perketat Aturan MBG, Makanan Tak Boleh Dibawa Pulang


JAKARTA — detik35. Com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu aturan baru yang diterapkan adalah makanan yang telah dibagikan kepada penerima manfaat tidak boleh dibawa pulang.

Kebijakan tersebut diberlakukan di tengah perhatian publik terhadap sejumlah kasus gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan konsumsi makanan dalam program MBG.

Juru Bicara BGN Tissa Noveny mengatakan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan memberikan label pada setiap wadah makanan atau ompreng yang digunakan untuk mendistribusikan MBG.

Label tersebut bukan sekadar informasi administrasi. Menurut BGN, keterangan pada wadah makanan diperlukan untuk memberikan panduan kepada penerima manfaat mengenai batas keamanan konsumsi makanan yang telah disiapkan.

"Adapun label tersebut terdapat, pertama harus dicantumkan proses memasak selesai jam berapa, kedua layak konsumsi sampai jam berapa, ketiga kandungan nilai gizi, keempat bahwa makanan tersebut tidak boleh dibawa pulang," kata Tissa dalam program Beritasatu Spesial bertajuk Prabowo Gibran 2 Tahun: Janji & Realisasi, Selasa (20/10/2026).

Empat Informasi Wajib pada Wadah MBG

Dalam sistem baru tersebut, terdapat empat informasi penting yang harus dicantumkan pada wadah makanan MBG.

Pertama, waktu proses memasak makanan selesai. Kedua, batas waktu makanan tersebut masih dinyatakan layak untuk dikonsumsi. Ketiga, informasi mengenai kandungan nilai gizi. Keempat, keterangan tegas bahwa makanan tidak boleh dibawa pulang.

Aturan tersebut dimaksudkan agar makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang telah ditentukan dan sesuai dengan standar keamanan pangan.

BGN menilai faktor waktu dan suhu menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas makanan. Makanan yang terlalu lama berada dalam kondisi tertentu berpotensi mengalami penurunan kualitas.

Tissa menjelaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian karena terdapat kasus ketika makanan justru dibawa pulang oleh penerima manfaat untuk kemudian diberikan kepada anggota keluarga lainnya.

Menurut dia, niat untuk berbagi makanan memang baik, tetapi makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi dapat menimbulkan risiko.

"Makanan pada suhu tertentu dalam kondisi golden time kalau sudah berjam-jam maka kualitas makanan turun. Kebanyakan kejadian bahwa keluarga yang terkena, padahal niat mereka baik untuk berbagi," ujar Tissa.

Jadwal Memasak Diubah

Untuk menjaga kualitas makanan sejak dari dapur hingga diterima penerima manfaat, BGN juga mengatur waktu proses memasak di SPPG.

Proses memasak makanan MBG dijadwalkan dimulai sekitar pukul 02.00 WIB. Makanan kemudian ditargetkan sudah dapat didistribusikan kepada penerima manfaat pada pukul 10.00 WIB.

Pengaturan waktu tersebut juga berdampak terhadap pola kerja kepala SPPG.

BGN menetapkan kepala SPPG harus berada di dapur sejak dini hari untuk memastikan seluruh proses persiapan dan pengolahan makanan berjalan sesuai standar.

Kepala SPPG dijadwalkan bekerja mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB untuk mengawasi proses persiapan dan memasak makanan.

Namun tugas kepala SPPG tidak berhenti pada pagi hari. Mereka juga diwajibkan kembali bekerja pada sore hari, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.

Menurut BGN, pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan pengawasan terhadap operasional SPPG berjalan lebih ketat.

Pengawasan Diperketat

Kebijakan baru tersebut menunjukkan adanya upaya BGN memperkuat pengawasan terhadap rantai pengolahan dan distribusi makanan MBG.

Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada makanan yang sudah sampai ke penerima manfaat, tetapi juga dimulai sejak proses persiapan bahan, memasak, pengemasan, hingga makanan didistribusikan.

Dengan adanya informasi waktu memasak dan batas konsumsi pada setiap wadah, penerima manfaat diharapkan dapat mengetahui kapan makanan tersebut masih aman untuk dikonsumsi.

Larangan membawa pulang juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.

BGN sebelumnya mendapat sorotan publik menyusul munculnya sejumlah laporan mengenai penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.

Karena itu, pembenahan tata kelola dan penguatan standar operasional menjadi perhatian penting agar program yang menyasar masyarakat luas tersebut tetap berjalan dengan mengutamakan aspek keamanan pangan.

Tidak Sekadar Soal Distribusi

Program MBG tidak hanya berkaitan dengan bagaimana makanan sampai ke penerima manfaat. Aspek keamanan, kualitas, kandungan gizi, waktu konsumsi, hingga pengawasan dapur menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

BGN kini mencoba memperketat sistem tersebut dengan mewajibkan setiap SPPG menjalankan prosedur yang lebih terukur.

Keterangan pada wadah makanan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi penerima manfaat bahwa makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi dan tidak untuk disimpan terlalu lama.

Sementara bagi pengelola SPPG, pengaturan jam kerja dan kewajiban berada di dapur diharapkan membuat pengawasan terhadap proses pengolahan makanan menjadi lebih efektif.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh SPPG untuk memastikan standar yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan di lapangan.

BGN menegaskan, tujuan utama penguatan sistem tersebut adalah menjaga kualitas makanan yang dikonsumsi penerima manfaat sekaligus mencegah terulangnya persoalan keamanan pangan.

Dengan aturan baru ini, keberhasilan program MBG tidak hanya akan diukur dari seberapa banyak makanan yang berhasil didistribusikan, tetapi juga dari sejauh mana makanan tersebut memenuhi standar gizi dan keamanan hingga dikonsumsi penerima manfaat.(Red)