Polres Majalengka Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis, Satu Produsen Ditangkap dan Jaringan Diburu
![]() |
| Polres Majalengka Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis, Satu Produsen Ditangkap dan Jaringan Diburu |
MAJALENGKA – detik35. Com. - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HJK (24) yang diduga menjadi produsen sekaligus pengelola laboratorium rumahan pembuat tembakau sintetis.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengungkapkan, tersangka ditangkap pada 25 Juli 2026 setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas produksi narkotika yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
"Pelaku ditangkap di wilayah Panyingkiran pada 25 Juli lalu setelah beroperasi memproduksi narkotika selama kurang lebih tiga bulan," ujar AKBP Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (5/8/2026).
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses pembuatan tembakau sintetis. Barang bukti tersebut antara lain satu botol cairan kloroform berkapasitas 1.000 mililiter, satu paket botol semprot kaca, dua paket tembakau sintetis siap edar, lima batang rokok yang telah dicampur cairan sintetis, satu unit telepon seluler, uang tunai, tabung kaca, kompor pemanas listrik, serta tiga nampan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Menurut Aldy, pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan pemasok bahan baku, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam bisnis narkotika tersebut.
"Tersangka yang kami amankan saat ini masih kami dalami lebih lanjut. Terkait modus operandi maupun jaringan yang terlibat akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berkembang," katanya.
Atas perbuatannya, HJK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga pidana seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Juni hingga Juli 2026. Selama kurun waktu tersebut, Polres Majalengka berhasil mengungkap sejumlah perkara dengan total 16 tersangka yang terdiri dari lima pelaku kasus tembakau sintetis, lima pelaku penyalahgunaan sabu, dan enam tersangka kasus peredaran obat keras tertentu.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 30,95 gram sabu, 56,69 gram tembakau sintetis, serta 5.025 butir obat keras tertentu. Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, sebanyak 15 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan satu orang merupakan produsen tembakau sintetis.
AKBP Aldy menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika melalui penindakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan pelaku, serta upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan pelajar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing melalui layanan kepolisian 110 atau kanal pengaduan resmi yang tersedia.(Red)
