KPK Periksa Rudy Tanoe dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Beras PKH, Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar

KPK Periksa Rudy Tanoe dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Beras PKH, Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar


JAKARTA – detik35. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020–2021. Pada Kamis (6/8/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp200 miliar.

Rudy Tanoe diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe pada hari ini dan berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BRT selaku Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT DNR. Kami meyakini saksi akan hadir karena setiap keterangan sangat penting untuk membantu proses penyidikan dalam mengungkap perkara secara utuh maupun pihak-pihak yang memiliki peran krusial," ujar Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras PKH yang disalurkan melalui Kementerian Sosial pada periode 2020–2021. KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi KPK pada sejumlah kesempatan, tiga tersangka dalam perkara ini terdiri atas Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.

Selain menetapkan tersangka perorangan, KPK juga menetapkan dua badan usaha sebagai tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT DNR Logistics.

Pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri mekanisme penyaluran bansos beras, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.