Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Kandas karena Cacat Formil
![]() |
| Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Kandas karena Cacat Formil |
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan jilid III terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapannya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak memenuhi syarat formil sehingga pengadilan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa tuntutan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan kewenangan pemerintah, khususnya Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam pembayaran ganti rugi apabila permohonan dikabulkan. Namun, Menteri Keuangan tidak dicantumkan sebagai termohon dalam gugatan yang diajukan.
Menurut hakim, tidak dilibatkannya Menteri Keuangan menyebabkan permohonan tersebut mengalami kekurangan pihak atau error in persona, sehingga secara hukum mengandung cacat formil dan tidak dapat diterima.
"Menimbang dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tegas hakim.
Dengan putusan tersebut, majelis tidak memasuki pemeriksaan substansi atau pokok permohonan terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Artinya, pengadilan belum menilai apakah tuntutan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak, melainkan hanya memutus bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan formil untuk diperiksa.
Putusan ini menjadi babak terbaru dalam rangkaian upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan sejumlah permohonan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka maupun tindakan penyidik dalam perkara tersebut.(Red)
