Kejati DKI Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya
![]() |
| Kejati DKI Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya |
JAKARTA — detik35. Com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didesak mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2023.
Dorongan tersebut disampaikan Center for Energy and Resources Indonesia (CERI). Lembaga itu meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga menelusuri proses pengadaan sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, proses tender, hingga keterlibatan panitia lelang dan pejabat pengadaan.
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian penyidik, salah satunya terkait kesamaan nilai penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender.
Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, sembilan perusahaan tersebut tercatat mengajukan nilai penawaran terkoreksi yang sama persis, yakni Rp2.319.515.577,62, bahkan hingga dua angka di belakang koma.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini?” ujar Hengki, dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, kesamaan nilai penawaran tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik pidana khusus Kejati DKI Jakarta untuk mendalami kemungkinan adanya persoalan dalam proses tender.
CERI juga mendorong pemeriksaan terhadap panitia lelang dan pejabat pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan telah dimintai keterangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Selain proyek renovasi gedung, CERI turut menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang disebut menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Informasi tersebut, kata Hengki, perlu diverifikasi untuk memastikan seluruh proses pengadaan, termasuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta seperti pengadaan alat tulis kantor, telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
CERI setidaknya meminta empat aspek utama diperjelas dalam pengusutan perkara tersebut, yakni proses pemilihan penyedia, kesamaan nilai penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara.
Dorongan pengusutan ini mencuat di tengah proses hukum Kejati DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023–2024.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial JND pada 6 Juli 2026. JND disebut merupakan direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan.
JND diduga bekerja sama dengan tersangka lainnya, yakni SKN dan MT yang merupakan pegawai pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, dalam dugaan rekayasa proyek fiktif pada periode 2023 dan 2024.
Dengan adanya sejumlah indikasi yang dipersoalkan tersebut, CERI meminta Kejati DKI Jakarta tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh mata rantai pengadaan, termasuk proses tender dan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan penyedia, dinilai perlu diperiksa secara transparan untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan serta memastikan kerugian negara dapat dihitung secara akurat.(Red)
