Fakta Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel, Polisi Selidiki Legalitas dan Kepemilikannya

Fakta Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel, Polisi Selidiki Legalitas dan Kepemilikannya


JAKARTA – Penemuan 995 pucuk senjata beserta amunisi dan berbagai perlengkapan terkait di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menggemparkan publik. Temuan yang terdiri atas senjata api, airsoft gun, amunisi, magasin, peredam, alat pembuat peluru hingga barang yang diduga narkotika itu kini tengah didalami oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Ratusan senjata tersebut ditemukan pada 10–11 Juli 2026 saat pihak yayasan membuka ruangan yang sebelumnya digunakan mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian karena seluruh barang berada di dalam ruangan yang telah lama tidak digunakan untuk kegiatan sekolah.

Selain ratusan senjata, yayasan juga menemukan sebuah ruangan yang diduga menyerupai bunker dan masih dalam kondisi terkunci. Pihak sekolah meminta aparat kepolisian membuka ruangan tersebut untuk memastikan tidak ada barang lain yang berpotensi membahayakan.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan resmi pada 15 Juli 2026 dan kini melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul, status kepemilikan, serta legalitas seluruh barang yang diamankan. Polisi juga menginventarisasi berbagai jenis senjata, di antaranya laras panjang, laras pendek, airsoft gun model FN P90, AK-47, M4 Carbine, taser gun, amunisi berbagai kaliber, serta perlengkapan pembuatan peluru.

Sementara itu, Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengaku sebagai pemilik 995 unit airsoft gun yang ditemukan. Ia menyatakan seluruh airsoft gun tersebut memiliki izin resmi dan sejak 2020 digunakan sebagai perlengkapan ekstrakurikuler menembak di sekolah. Menurutnya, kegiatan tersebut berhenti setelah pembina ekstrakurikuler meninggal dunia pada 2022 sehingga perlengkapan tetap tersimpan di lokasi.

Alhadid juga membantah narkotika maupun VCD yang ditemukan merupakan milik pihaknya. Ia menegaskan senjata api yang ditemukan bukan milik PT Lokta, meski mengaku mengetahui pemiliknya dan menyebut senjata tersebut juga memiliki dokumen perizinan.

Di sisi lain, kepemilikan senjata api di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri. Regulasi tersebut menetapkan berbagai persyaratan administratif, kesehatan, psikologi, kemampuan menembak, hingga pembatasan kepemilikan maksimal dua pucuk senjata api bagi setiap pemegang izin.

Kasus penemuan hampir seribu senjata di lingkungan sekolah ini masih terus didalami aparat kepolisian untuk memastikan legalitas seluruh barang bukti sekaligus mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penyimpanan senjata tersebut. Polisi juga akan menelusuri temuan lain, termasuk dugaan narkotika dan keberadaan ruangan menyerupai bunker di kompleks sekolah.(Red)