Disnakertrans OKU Timur dan LBH Bahas Mekanisme Penyelesaian Persoalan UMK

Disnakertrans OKU Timur dan LBH Bahas Mekanisme Penyelesaian Persoalan UMK

OKU Timur — detik35. Com. - Persoalan pemenuhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di OKU Timur menjadi perhatian berbagai pihak. Dalam pembahasan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur yang diwakili Sekretaris Dinas menegaskan bahwa dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan UMK memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak serta-merta menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam merespons perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diwakili Afif Sembara terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.

Sekretaris Disnakertrans OKU Timur menjelaskan, apabila terdapat pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, termasuk terkait pembayaran upah, pekerja dapat menyampaikan pengaduan kepada Disnakertrans. Pemerintah kemudian memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

Apabila dalam proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, persoalan tersebut dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti melalui Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini karena fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada pada kewenangan pemerintah provinsi.

“Intinya Disnakertrans OKU Timur memfasilitasi mediasi pekerja dan perusahaan jika ada pekerja yang lapor. Jika tidak ada kesepakatan, kami rekomendasikan ke Disnakertrans provinsi,” jelas Sekretaris Disnakertrans OKU Timur.

Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga memiliki jalur khusus. Karena itu, persoalan UMK perlu ditempatkan sesuai mekanisme ketenagakerjaan dan tidak langsung diarahkan ke kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan negeri.

Sementara itu, pihak LBH melalui Afif Sembara memberikan perhatian terhadap upaya perlindungan dan pendampingan bagi pekerja. LBH juga dapat berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun serikat pekerja apabila terdapat pekerja yang membutuhkan pendampingan dalam memperjuangkan haknya.

Di sisi lain, Disnakertrans OKU Timur mengingatkan bahwa persoalan UMK juga perlu dilihat secara komprehensif. Kondisi kemampuan perusahaan dan dampaknya terhadap keberlangsungan pekerjaan menjadi salah satu pertimbangan yang tidak dapat diabaikan.

Sebab, apabila perusahaan benar-benar mengalami kesulitan memenuhi ketentuan upah dan kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja, kondisi tersebut berpotensi menambah angka pengangguran di daerah.

“Jika memang tidak sanggup bayar, nantinya banyak yang diberhentikan dan menambah lagi pengangguran. Karena sulit mencari kerja di OKU Timur, dinas juga memikirkan berbagai masalah yang saling berkaitan,” ujarnya.

Meski demikian, pertimbangan terhadap kondisi perusahaan bukan berarti mengesampingkan hak pekerja. Setiap pengaduan tetap dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

Disnakertrans OKU Timur menegaskan, apabila ada pekerja yang secara resmi mengadukan persoalan terkait hak ketenagakerjaan, pemerintah akan memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan sesuai kewenangan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Redaksi Detik35.com