Demo Boleh, Tapi Ada Aturan: Ini Hak dan Batasan Demonstran Menurut Hukum Indonesia

Demo Boleh, Tapi Ada Aturan: Ini Hak dan Batasan Demonstran Menurut Hukum Indonesia


Jakarta, Detik35.com — Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat di ruang publik. Mahasiswa, pekerja maupun kelompok masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, pendapat, penolakan terhadap kebijakan, hingga tuntutan tertentu melalui aksi unjuk rasa.

Namun, kebebasan tersebut bukan berarti demonstrasi dapat dilakukan tanpa batas. Di Indonesia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aturan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan maupun bentuk lainnya di muka umum, sekaligus menetapkan kewajiban dan batasan yang harus dipatuhi peserta aksi.

Demonstrasi Merupakan Hak Warga Negara

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Masyarakat dapat menggunakan demonstrasi sebagai sarana menyampaikan kritik maupun aspirasi terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, politik dan kebijakan pemerintah.

Akan tetapi, hak tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hukum, ketertiban umum dan hak orang lain.

UU Nomor 9 Tahun 1998 menetapkan sejumlah asas dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, antara lain keseimbangan antara hak dan kewajiban, kepastian hukum dan keadilan, musyawarah dan mufakat, proporsionalitas serta asas manfaat.

Dengan prinsip tersebut, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Hak Demonstran

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberikan dua hak utama kepada warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Pertama, peserta aksi memiliki hak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas.

Kedua, peserta aksi berhak memperoleh perlindungan hukum.

Artinya, demonstran yang menjalankan aksi sesuai ketentuan hukum tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan perlindungan selama kegiatan berlangsung.

Kewajiban Peserta Aksi

Di balik hak tersebut terdapat kewajiban yang harus dipenuhi setiap peserta demonstrasi.

Demonstran wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang berlaku secara umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan.

Peserta juga berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban umum serta mempertahankan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Karena itu, aksi penyampaian pendapat idealnya dilakukan secara tertib, damai dan bertanggung jawab tanpa melakukan tindakan kekerasan maupun perusakan.

Demonstrasi Wajib Diberitahukan kepada Polisi

Salah satu ketentuan penting dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 adalah kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian.

Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh pihak yang bersangkutan, pimpinan atau penanggung jawab kelompok.

Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh Polri setempat paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Namun, ketentuan pemberitahuan tersebut tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus maupun kegiatan keagamaan.

Setelah menerima pemberitahuan, kepolisian melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran informasi. Polisi kemudian menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan serta berkoordinasi dengan penanggung jawab aksi dan pihak yang menjadi tujuan penyampaian aspirasi.

Penanggung Jawab Aksi Juga Memiliki Peran Penting

Keamanan demonstrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian. Penanggung jawab kegiatan juga memiliki kewajiban memastikan aksi berlangsung aman, tertib dan damai.

Dalam setiap 100 orang peserta unjuk rasa atau pawai, terdapat ketentuan mengenai penanggung jawab kegiatan. Penanggung jawab tersebut selanjutnya melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait rencana pengamanan.

Apabila terdapat perubahan terhadap rencana kegiatan, pemberitahuan kepada aparat terkait juga harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Semua Tempat Boleh Digunakan untuk Demo

Kebebasan menyampaikan pendapat juga memiliki batasan lokasi.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum tidak dapat dilakukan di sejumlah tempat tertentu.

Lokasi yang dilarang meliputi:

  • lingkungan istana kepresidenan;
  • tempat ibadah;
  • instalasi militer;
  • rumah sakit;
  • pelabuhan udara atau laut;
  • stasiun kereta api;
  • terminal angkutan darat; dan
  • objek vital nasional.

Selain pembatasan lokasi, penyampaian pendapat di muka umum juga dilarang dilakukan pada hari besar nasional.

Ketentuan tersebut penting dipahami oleh setiap penyelenggara aksi agar penyampaian aspirasi tidak justru berubah menjadi pelanggaran hukum.

Kebebasan Harus Diiringi Tanggung Jawab

Demonstrasi pada dasarnya merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan publik merupakan hal yang diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum.

Karena itu, peserta aksi perlu memahami bahwa hak menyampaikan pendapat berjalan bersamaan dengan kewajiban menghormati hukum, keamanan, ketertiban serta hak masyarakat lainnya.

Aspirasi dapat disampaikan dengan tegas tanpa harus melakukan kekerasan, perusakan, provokasi atau tindakan lain yang merugikan masyarakat.

Dengan memahami hak dan batasan tersebut, demonstrasi diharapkan tetap menjadi sarana demokratis untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat luas.(Red)