Truk Ekspedisi Diduga Alami Modifikasi Dimensi, Polisi Akan Dimintai Konfirmasi

Truk Ekspedisi Diduga Alami Modifikasi Dimensi, Polisi Akan Dimintai Konfirmasi


Karimun – detik35.com - Sejumlah kendaraan angkutan barang yang diduga milik perusahaan ekspedisi yang dikelola pengusaha berinisial IC menjadi sorotan setelah ditemukan diduga mengalami perubahan dimensi bodi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, media menemukan beberapa unit truk yang digunakan mengangkut barang dari Batam menuju sejumlah toko di wilayah Meral, Kabupaten Karimun. Kendaraan tersebut diduga telah mengalami perubahan pada bagian bodi sehingga dimensinya berbeda dari rancang bangun awal kendaraan.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media akan meminta konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Karimun terkait dugaan modifikasi kendaraan tersebut, termasuk langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap perubahan dimensi kendaraan yang mengakibatkan perubahan tipe wajib melalui proses uji tipe dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan. Perubahan dimensi tanpa memenuhi persyaratan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor sehingga mengubah tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara itu, Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang mengoperasikan kendaraan tidak sesuai ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, maupun dimensi kendaraan, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain sanksi pidana, kendaraan yang terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan juga dapat dikenakan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, seperti penilangan, penahanan kendaraan, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional.

Hingga berita ini disusun, pihak perusahaan ekspedisi maupun pengusaha berinisial IC belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan dan akan memuat hak jawab pihak terkait pada pemberitaan berikutnya.(Tim)