KPK Periksa Notaris Silvia Octaviani dalam Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
![]() |
| KPK Periksa Notaris Silvia Octaviani dalam Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 |
Jakarta – detik35. Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pada Jumat (3/7/2026), penyidik KPK memeriksa seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Silvia Octaviani, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi maupun urgensi pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Penyidik menduga terdapat praktik penyalahgunaan dalam pembagian kuota haji tambahan yang menguntungkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sedikitnya delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga mencapai Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
KPK mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut berawal dari kebijakan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan yang menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, komposisi pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dari total 20.000 kuota haji tambahan, sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh biro perjalanan haji. Selain itu, KPK juga menduga adanya aliran dana dari sejumlah penyelenggara haji khusus kepada mantan Menteri Agama melalui mantan staf khususnya.
Hingga saat ini, KPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024.(Red)
