Sepekan Kasus Febrie Adriansyah: Dari Drama Kuasa Hukum hingga Resmi Ditahan Kejagung

Sepekan Kasus Febrie Adriansyah: Dari Drama Kuasa Hukum hingga Resmi Ditahan Kejagung


Jakarta – detik35. Com - Perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bergerak cepat dalam sepekan terakhir. Puncaknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Febrie pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam.

Penahanan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjaga akuntabilitas dan menghindari potensi konflik kepentingan karena yang bersangkutan merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Dalam sepekan terakhir, sejumlah perkembangan penting mewarnai perjalanan kasus tersebut. Febrie pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada 17 Juli 2026, namun saat itu penyidik belum melakukan penahanan dengan alasan masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Keputusan tersebut sempat memicu sorotan publik dan aksi demonstrasi yang mendesak Kejagung segera menahan Febrie.

Perubahan juga terjadi pada tim kuasa hukum. Pengacara Hotman Paris Hutapea yang semula mendampingi Febrie memutuskan mundur pada 23 Juli 2026 dengan alasan kesehatan. Posisinya kemudian digantikan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, yang langsung mendampingi Febrie saat pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, KPK mulai melakukan supervisi terhadap penanganan perkara atas permintaan Kejaksaan Agung. Meski demikian, kewenangan penyidikan tetap berada di tangan Kejagung, sementara KPK berperan memberikan dukungan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyidik juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang menambah rangkaian perkara yang menjerat Febrie. Dengan sprindik terbaru tersebut, jumlah penyidikan yang berkaitan dengan Febrie kini menjadi empat, mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada sejumlah perkara berbeda.

Kejaksaan Agung menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlanjut dengan pendalaman alat bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.(Red)