Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU


Jakarta – detik35. Com. - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara.

Menurut Totok, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara saat masih menjabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penyidik menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri dan/atau perkara tindak pidana korupsi lainnya yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang hadir dalam penyampaian perkembangan perkara tersebut membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA.

Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)