Mulai 2027, Guru Madrasah Non-ASN dan Ustaz Ponpes Diproyeksikan Terima Tunjangan Rp 1,2 Juta per Bulan
![]() |
| Mulai 2027, Guru Madrasah Non-ASN dan Ustaz Ponpes Diproyeksikan Terima Tunjangan Rp 1,2 Juta per Bulan |
Jepara – detik35. Com - Pemerintah bersama DPR RI menyiapkan program peningkatan kesejahteraan bagi guru madrasah non-ASN, guru madrasah diniyah (Madin), guru TPQ/LPQ, hingga ustaz pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama. Mulai tahun anggaran 2027, para pendidik keagamaan tersebut diproyeksikan menerima tunjangan sebesar Rp1,2 juta per bulan.
Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat menghadiri kegiatan Peningkatan Peran Kantor Urusan Agama (KUA) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).
Menurut Abdul Wachid, Komisi VIII DPR RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,7 triliun dalam APBN 2027 untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi para guru madrasah, guru Madin, pengajar TPQ/LPQ, dan ustaz pondok pesantren yang selama ini berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meski banyak di antaranya hanya menerima honor sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 per bulan dari yayasan.
"Negara harus hadir memberikan apresiasi kepada para pendidik keagamaan yang telah berjasa sejak sebelum Indonesia merdeka," ujar Abdul Wachid.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa calon penerima tunjangan wajib terdaftar dalam basis data Kementerian Agama agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dengan program lainnya.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, program ini diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan sekaligus memperkuat kualitas pendidikan berbasis madrasah dan pondok pesantren di Indonesia.(Red)
