Mendagri Tito Karnavian Tegaskan ASN dan PPPK Terlibat Judi Online Bisa Diproses Hukum
![]() |
| Mendagri Tito Karnavian Tegaskan ASN dan PPPK Terlibat Judi Online Bisa Diproses Hukum |
Sumedang – detik35. Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti terlibat praktik judi online (judol) dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai memberikan kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Tito, seluruh aparatur negara, baik PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban menaati hukum dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, setiap pelanggaran hukum, termasuk keterlibatan dalam judi online, harus ditindak tanpa pandang status kepegawaiannya.
"Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan, teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Apabila memenuhi unsur pidana, kasusnya akan diproses oleh aparat penegak hukum," tegas Tito.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik judi online merupakan tindak yang melanggar hukum dan tidak mencerminkan etika seorang aparatur negara. Oleh sebab itu, pemerintah meminta seluruh ASN dan PPPK menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian daring.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sebanyak 2.663 pegawai di Jawa Barat diduga terlibat judi online. Rinciannya terdiri dari 419 ASN, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aparatur negara guna menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan publik terhadap birokrasi.(Red)
