KPK Ungkap Dugaan Korupsi 32 Proyek Rp41,7 Miliar, Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka

KPK Ungkap Dugaan Korupsi 32 Proyek Rp41,7 Miliar, Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka


Jakarta- Detik35.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam sedikitnya 32 paket proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai konflik kepentingan mencapai sekitar Rp41,7 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan sejumlah proyek yang diduga bermasalah, di antaranya rehabilitasi Taman Kota Gerung atau Taman Kota Giri Menang. Proyek rehabilitasi tahap pertama pada tahun anggaran 2025 memiliki nilai sekitar Rp2,3 miliar, sedangkan tahap kedua yang dianggarkan pada 2026 mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan pada pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar serta renovasi Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

KPK menduga proyek-proyek tersebut dimenangkan melalui praktik konflik kepentingan dengan menggunakan perusahaan lain sebagai "bendera" agar dapat mengikuti proses pengadaan. Modus tersebut diduga melibatkan perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman.

Tak hanya proyek yang melalui mekanisme tender, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada 28 paket pekerjaan dengan metode penunjukan langsung di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan PT Air Minum Giri Menang.

Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan milik Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari 32 paket proyek dengan total nilai pekerjaan sekitar Rp17,9 miliar. Jika digabungkan dengan proyek lain yang diduga bermasalah, nilai konflik kepentingan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp41,7 miliar.

Penyidik juga menduga Sudirman menyerahkan uang sekitar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan di Kabupaten Lombok Barat.(Red)