KPK: Uang Dugaan Pemerasan Pegawai Dipakai Bupati Sukoharjo Nonaktif untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil

KPK: Uang Dugaan Pemerasan Pegawai Dipakai Bupati Sukoharjo Nonaktif untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil


Jakarta – detik35. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo yang digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Dana yang diduga berasal dari setoran para pegawai dan organisasi perangkat daerah (OPD) itu disebut digunakan untuk merenovasi rumah pribadi hingga membeli sebuah mobil.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan yang kemudian dikonfirmasi kepada pihak terkait. Penyidik menemukan adanya penggunaan dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan untuk membiayai renovasi rumah milik Etik Suryani.

Selain renovasi rumah, KPK juga mengungkap dugaan penggunaan dana tersebut untuk membeli kendaraan roda empat jenis Toyota Innova. Menurut penyidik, kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan total dana yang diterima Etik Suryani dari praktik pemerasan mencapai sekitar Rp4,93 miliar. Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp2,93 miliar yang diduga berasal dari setoran upah pungut dan sekitar Rp2 miliar dari setoran rutin sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Meski demikian, penyidik menyatakan hingga saat ini belum menemukan bukti bahwa uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk pembiayaan Pilkada 2024. Kendati demikian, KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh aliran dana dan tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih hingga 29 Juli 2026. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada 9 Juli 2026 di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain menetapkan para tersangka, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar yang terdiri atas uang tunai, valuta asing, serta logam mulia. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD dan brankas milik Bupati Sukoharjo nonaktif sebagai bagian dari upaya pembuktian dan pemulihan aset negara.(Red)