KPK Sita Harley, Rubicon hingga Dana Renovasi Rumah, Eks Sekjen MPR Diduga Nikmati Gratifikasi Rp30 Miliar
![]() |
| KPK Sita Harley, Rubicon hingga Dana Renovasi Rumah, Eks Sekjen MPR Diduga Nikmati Gratifikasi Rp30 Miliar |
JAKARTA – detik35. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.
Pengungkapan tersebut disampaikan KPK usai menahan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR periode 2019–2021. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari aliran dana para rekanan proyek.
Salah satu temuan penting adalah penggunaan dana sekitar Rp1,9 miliar yang diduga dipakai untuk merenovasi rumah pribadi Ma'ruf Cahyono di kawasan Gandul, Depok. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka yang berlangsung pada November 2020.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, gitar senilai Rp10 juta, serta telepon genggam Samsung Z Fold senilai sekitar Rp20 juta.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dengan menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil gratifikasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Ma'ruf Cahyono kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan pemanfaatan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga, sementara KPK memastikan akan terus menelusuri seluruh aliran dana guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara serta menuntaskan perkara hingga ke pihak-pihak yang diduga terlibat.(Red)
