Polri Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Kerugian Negara Capai Rp645,27 Miliar
![]() |
| Polri Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Kerugian Negara Capai Rp645,27 Miliar |
JAKARTA – detik35. Com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645,27 miliar.
Penyidik menyebutkan bahwa nilai pembayaran proyek telah terealisasi sekitar 99,3 persen dari total nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun standar performa sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak kerja.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan indikasi penyimpangan yang diduga terjadi sejak tahap perencanaan proyek, proses pengadaan atau lelang, hingga pelaksanaan pekerjaan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara.
Sejauh ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 serta Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Keduanya diduga memiliki peran dalam rangkaian penyimpangan proyek modernisasi pabrik gula tersebut.
Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Selain mendalami keterlibatan pihak lain, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas industri gula nasional. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.(Red)
