KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Praperadilan Asrul Azis Ditolak
![]() |
| KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Praperadilan Asrul Azis Ditolak |
Jakarta - detik35. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 setelah permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut sekaligus memperkuat legalitas penetapan status tersangka terhadap Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengusut perkara secara profesional, independen, dan transparan. Selain melanjutkan proses penyidikan terhadap Asrul Azis Taba, KPK juga akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.
Menurut Budi, putusan hakim praperadilan menunjukkan bahwa seluruh aspek formal penyidikan yang dilakukan KPK, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga menyambut baik pertimbangan hakim yang menilai kondisi kesehatan tersangka tidak menjadi penghalang pelaksanaan penahanan, mengingat tersangka tetap memperoleh layanan kesehatan yang memadai selama berada di Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa KPK telah memiliki alat bukti yang cukup, baik berupa dokumen maupun bukti elektronik, untuk menetapkan Asrul sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham.
KPK menduga terdapat keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) akibat pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan Kesthuri diduga memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar. Dugaan tersebut berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, sehingga menyebabkan pergeseran ribuan kuota haji reguler ke kuota haji khusus. Atas kasus tersebut, KPK memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.(Red)
