Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Pendidikan

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Pendidikan


Jakarta – detik35. Com. - Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam pendidikan agama dan keagamaan. Langkah ini disampaikan Wakil Menteri Agama, , sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan nilai-nilai keagamaan di lingkungan pendidikan.

Menurut Wamenag, materi tersebut akan menjadi bagian dari pembelajaran bagi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan keagamaan, termasuk madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Selain itu, Kemenag juga akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun bahan edukasi, mengatur pelaksanaan sosialisasi, serta mengoordinasikan program di berbagai wilayah.

Ia menegaskan bahwa respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak hanya sebatas penyampaian sikap, tetapi diwujudkan melalui langkah kelembagaan yang sistematis. Upaya pencegahan akan dilakukan melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi yang terencana.

Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Atas dasar itu, Kemenag menilai diperlukan penyusunan materi edukasi resmi yang dapat diterapkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.

Selain pendidikan formal, Wamenag juga mendorong penguatan edukasi melalui penyuluhan agama di masyarakat. Penyuluh agama, khotbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta kegiatan majelis taklim dinilai menjadi sarana strategis untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat secara lebih luas.

Di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kemenag juga mendorong terbentuknya gerakan yang memperkuat nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial sebagai bagian dari upaya pembinaan generasi muda.(Red)