KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK


Jakarta – detik35. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), , sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, , menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara. Menurutnya, status seseorang yang telah mengakhiri masa jabatan bukan menjadi dasar otomatis untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya guna membantu mengungkap perkara," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Nama Perry Warjiyo sebelumnya menjadi perhatian dalam penyidikan kasus tersebut setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Perry, pada 16 Desember 2024.

Perry diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI dengan alasan pribadi. Untuk sementara, posisi tersebut dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, , sebagai pejabat sementara Gubernur BI.

Budi menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK masih terus berjalan. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap peran para pihak yang terlibat sebagai dasar perbaikan tata kelola dan upaya pencegahan korupsi di masa mendatang.

Hingga saat ini, KPK belum memastikan kapan atau apakah Perry Warjiyo akan dipanggil. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik sesuai dengan perkembangan proses penyidikan.(Red)